News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Oknum Polsek Sumbul Aiptu MM Terlibat Mafia Tanah

Diduga Oknum Polsek Sumbul Aiptu MM Terlibat Mafia Tanah


Dairi,(JDN) - Masyarakat di himbau berhati-hati di duga adanya muncul sebuah surat keterangan tanah (SKT) yabg dianggap sebagai surat kawe-kawe tanpa dasar alas hak kepemilikan Di Kecamatan Silahisabungan. 

Surat alas hak tanah adalah, yang merupakan bukti kepemilikan atas tanah, namun harus didasari asal-usul kepemilikan alas hak tanah yang sah. 

Alas hak ini bisa berupa berbagai dokumen yang membuktikan kepemilikan atau penguasaan tanah secara sah, seperti sertifikat hak milik, akta jual beli, girik, atau surat riwayat tanah, hal inilah yang disampaikan Jomson Sipakkar kepada awak media beberapa hari yang lalu. 

Lebih lanjut Jomson Sipakkar menguraikan beberapa regulasi Sebagai Dasar Hukum sebagai berikut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

UUPA mengatur berbagai hak atas tanah dan prinsip-prinsip penguasaan tanah di Indonesia. kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).

PP ini mengatur tentang pendaftaran tanah, termasuk syarat-syarat pendaftaran dan pembuktian hak atas tanah. dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. 

Tidak hanya itu katanya lagi, ada beberapa peraturan menteri mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah dan persyaratan dokumen yang diperlukan sebagai bukti alas hak yang Sah diantaranya, Sertifikat Hak Milik (SHM), Merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelumnya ada Akta Jual Beli (AJB), Bukti transaksi jual beli tanah yang dibuat di hadapan notaris/PPAT, Meskipun bukan bukti kepemilikan mutlak, AJB bisa menjadi dasar untuk pengurusan sertifikat. 

Jamson Sipakkar yang merupakan keturunan dari Raja Silahisabungan yang berdomisili di Provinsi Riau, sangat kecewa dikarenakan satu bidang tanah persawahan milik ahli waris keluarga kami yang terletak di desa Silalahi 3 diduga telah muncul SKT kawe-kawe suratnya, jelas Jamson Sipakkar. 

Jamson Sipakkar yang juga Ketua DPD LSM Komunitas Perduli Hukum Perduli Lingkungan ( KPH-PL) serta pimpinan media Pakkar News Riau.com. menyampaikan kepada awak media, bahwa sebidang tanah dimiliki oleh leluhur keluarga saya diduga telah di serobot oleh Aiptu M Munthe. 

Sekitar tahun 2018-2019 diduga Aiptu M Munthe mengurus SKT tanah kekantor Desa Silalahi 3 yang pada saat itu kepala desanya Rimcon Situngkir, ia membuat SKT tanah leluhur keluarga saya tersebut atas nama Togap Silalahi, dimana  para saksi di paksa untuk menandatanganinya, tutur Jamson Sipakkar. 

Lanjut Jamson Sipakkar, menurut 3 saksi dalam SKT tersebut bahwa mereka dipaksa menjadi saksi hal tersebut telah ada keterangan dan penyataan ketiga saksi yang telah termetrai dalam sebuah kertas, bahwa mereka dipaksa, sebut Jamson Sipakkar. 

Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) berani mengurus urusan tanah yang bukan miliknya, itu yang pertama. 

Kedua Aiptu M Munthe sebagai Kapospol Silahisabungan perlu kami duga telah berubah profesi menjadi mafia tanah. 

Karena tanah leluhur keluarga kami yang ketahui oleh Sitolu tali yaitu Raja Jolo Situngkir, Sipakkar, Sipayung dan itu telah ada peryataan terhadap hal tersebut, berani dan sengajanya Aiptu M Munthe membuat menjadi atas nama Togap Silalahi. 

Ketiga Aiptu M Munthe bukan anak garis keturunan dari Opung kami Raja Silahisabungan, tapi dengan beraninya ia mengurus dan memanipulasi sejarah serta kepemilikan lahan/tanah yang ada di Silahisabungan ini. 

Keempat, oleh sebab itu saya atas nama leluhur saya serta pemilik tanah  merasa keberatan dan akan mensomasi pihak Togap Silalahi dan meminta Kapolsek Sumbul, Kapolres Dairi, Kapolda Sumut serta Kapolri untuk menindak tegas para anggotanya yang mencoba beralih profesi menjadi mafia tanah. 

Kelima, SKT yang diduga terbit 2018-2019 atas nama Togap Silalahi tidak memiliki pertinggal atau salinan/fotocopynya di kantor Desa Silalahi 3 baik juga di kantor Kecamatan Silahisabungan, ada apa dengan SKT tersebut?? 

Ke-enam, menurut ketiga (3) saksi mereka yang telah membuat penyataan dipaksa menjadi saksi, bahwa mereka menandatangani menjadi saksi untuk SKT tersebut sekitar tahun 2024, namun SKT Togap terbit sekitar tahun 2018-2019, jadi disini terjadi kejanggalan dalam administrasi, ucap Jamson Sipakkar dengan tegas. 

Dikonfirmasi Kapospol Silahisabungan Aiptu M Munthe pada Senin 28 Juli 3025 melalui solulernya.+62 822-7*6-2*2 sampai berita ini ditayangkan menjadi informasi publik, Aiptu M Munthe tidak memberikan tanggapan apa-apa walaupun pesan WhatsApp centerang dua, bahkan telp pun tidak bersedia untuk menerima panggilan solulernya.


(rls/red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar